Memuat…
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Roda pemerintahan memiliki beberapa urusan pemerintahan, yaitu:
A. Urusan Pemerintahan Wajib yang Berkaitan dengan Pelayanan Dasar Meliputi:
pendidikan;
kesehatan;
pekerjaan umum dan penataan ruang;
perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; dan
sosial
B. Urusan Pemerintahan Wajib yang Tidak Berkaitan dengan Pelayanan Dasar Meliputi:
tenaga kerja;
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
pangan;
pertanahan;
lingkungan hidup;
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
pemberdayaan masyarakat dan desa/kelurahan;
pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
perhubungan;
komunikasi dan informatika;
koperasi, usaha kecil, dan menengah;
penanaman modal;
kepemudaan dan olahraga;
statistik;
persandian;
kebudayaan;
perpustakaan; dan
kearsipan
C. Urusan Pemerintahan Pilihan meliputi:
kelautan dan perikanan;
pariwisata
pertanian;
perdagangan; dan
perindustrian.
D. Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan Urusan Pemerintahan Pilihan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah dan Kecamatan berdasarkan pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan dari Bupati. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah sendiri memiliki 37 Perangkat Daerah Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yakni: