
Baca Selengkapnya
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Hulu Sungai Tengah mengikuti kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik bersama Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan pada Kamis, 29 Oktober 2026. Kegiatan berlangsung di ruang rapat Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintahan daerah. Kegiatan sosialisasi ini menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan. Melalui kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai pelaksanaan keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk peran dan tanggung jawab PPID dalam menyediakan serta memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah koordinasi dan pertukaran informasi antara PPID Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan terkait pelaksanaan pelayanan informasi publik. Hal ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pengelolaan informasi serta mendorong penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Keikutsertaan PPID Kabupaten Hulu Sungai Tengah dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kapasitas pengelola informasi publik serta memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan informasi yang baik kepada masyarakat. Pemahaman yang diperoleh melalui sosialisasi diharapkan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi PPID di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Hulu Sungai Tengah dapat terus ditingkatkan, baik dari aspek pengelolaan informasi, dokumentasi, maupun pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh akses informasi yang lebih mudah, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.









